Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan Kerja Bawaslu

  Badan Pengawas Pemilihan Umum  (BAWASLU) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilu. Tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu meliputi penyusunan standar tata laksana kerja pengawasan penyelenggaraan Pemilu sebagai pedoman kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan.


Badan Pengawas Pemilihan Umum  (BAWASLU). melalui program rekrutmennya saat ini membuka lowongan kerja terbaru untuk mencari calon – calon tenaga kerja yang siap diterjunkan ke setiap lini atau divisi kerja dalam perusahaan yang sedang membutuhkannya saat ini. Dengan diadakannya rekrutmen atau lowongan kerja ini, perusahaan berusaha mencari individu yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan tentunya sesuai juga dengan minat dan harapan dari para pencari kerja karena dengan adanya hubungan yang baik antara tenaga kerja dan perusahaan akan tercipta suasana kondusif di lingkungan perusahaan. Adapun dibawah ini adalah jabatan yang tersedia pada peluang kerja kali ini yang dibuka oleh pihak perusahaan.


Rekrutmen Lowongan Kerja Terbaru Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tahun 2023  :


Calon Anggota Bawaslu Provinsi Periode 2023-2028


Persyaratan:


  • Warga Negara Indonesia; 
  • Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur ​​dan adil
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu
  • Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu); 
  • Berdomisili di wilayah Provinsi Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari ancaman nrkotika
  • Mengundurkan diri dari penawaran partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 
  • Bersedia kerugian diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi; 
  • Bersedia kelemahan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa pemilihan apabila terpilih; 
  • Melampirkan surat pernyataan kesiapan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; 
  • Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan 
  • Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi. 


Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi dengan perlindungan:


  • Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi 
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 lembar; 
  • Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang telah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan; 
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH); 
  • Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi persyaratan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba. 
  • Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik; 
  • Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, 
  • Surat pernyataan bersedia kerugian diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi; 
  • Surat pernyataan kesediaan penyesalan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi; 
  • Surat tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri; 
  • Surat kesediaan bekerja penuh waktu; 
  • Surat pendirian untuk tidak merebut jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa bayang apabila terpilih; 
  • Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; 
  • Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; 
  • Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih. 



Cara melamar

Jika berminat dan sesuai dengan kualifikasi lowongan kerja diatas, silahkan DAFTAR secara online melalui tautan dibawah ini :


Penerimaan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Periode 2023-2028


  1. Daftar Jawa Tengah online Lamar disini
  2. Jawa Timur daftar online Lamar disini
  3. Daftar Jawa Barat online Lamar disini
  4. Lokasi lain, diinfokan secara bertahap Lamar disini


Perhatian :

Pelamar yang lolos seleksi akan diberitahu melalui email atau telepon resmi

Hanya pelamar terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi

Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya.


Dapatkan info lowongan kerja setiap hari melalui Telegram, Follow Disini